Penyidik Bidang Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus korupsi ini melibatkan penyimpangan dalam penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Tersangka:
-
Iwan Henry Wardhana (Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta)
-
MFM (Plt. Kabid Pemanfaatan Kebudayaan)
-
GAR (Pihak Swasta)
Kronologi:
Mereka diduga menggunakan modus operandi, dimana GAR, pemilik sebuah Tim Event Organizer (EO), sepakat dengan MFM dan GAR untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan menggunakan sanggar-sanggar fiktif. Dana dari kegiatan seni dan budaya dicairkan melalui Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang ditarik kembali ke rekening GAR, kemudian disalurkan kembali untuk kepentingan IHW dan MFM.
Pasal yang Disangkakan:
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindakan Hukum:
-
Tersangka GAR ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari.
-
IHW dan MFM akan dipanggil kembali untuk diperiksa oleh penyidik minggu depan, setelah keduanya absen dalam pemeriksaan saksi.
Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam konferensi pers di Jakarta.