Kantor Imigrasi Jakarta Utara telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) dari Tiongkok yang bekerja secara ilegal di Jakarta. Mereka, yang awalnya bekerja sebagai terapis dan pemandu lagu di sebuah tempat pijat dan spa di Kelapa Gading, Jakarta Utara, tertangkap dalam sebuah operasi pengawasan keimigrasian. Inisial keempat WNA tersebut adalah XH, WW, WCX, dan ZY. Mereka dideportasi melalui Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Penyebab Deportasi
-
Pelanggaran Terkait Izin Tinggal: Para WNA tersebut melanggar pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan melakukan kegiatan di luar izin tinggal mereka. Mereka merupakan pemegang Visa On Arrival (VOA).
-
Kegiatan Ilegal: Selain penyalahgunaan izin tinggal, keempat WNA juga bekerja ilegal dan menerima upah sebagai terapis dan pemandu lagu.
-
Tindakan Hukum: Selain menjalani deportasi, nama-nama keempat pelaku juga telah dimasukkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegah kembalinya ke Indonesia.
Tindakan Kantor Imigrasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi rutin. Para pelanggar tersebut terjaring saat petugas melakukan pengawasan di area Kelapa Gading.
Meskipun artikel ini mengandung informasi mengenai tindakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian, kita harus selalu memperlakukan semua individu dengan menghormati hak asasi mereka.