Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat mengumumkan vonis terhadap tiga petinggi smelter swasta dan seorang pengepul dalam kasus korupsi pengelolaan timah, yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Inilah rinciannya:
-
Terpidana dan Hukuman Masing-masing:
-
Tamron (Aon) - Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
-
Hukuman: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,5 triliun.
-
Tuduhan: Korupsi dan pencucian uang.
-
Achmad Albani - General Manager Operasional CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia.
-
Hasan Tjhie - Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
-
Kwan Yung (Buyung) - Pengepul Timah.
-
Hukuman: 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Tuduhan: Melanggar undang-undang korupsi.
-
Tuntutan Jaksa:
-
Jaksa menuntut Tamron dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 3,6 triliun.
-
Achmad, Hasan, dan Kwan Yung dituntut dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
-
Perbuatan Tidak Baik:
-
Mereka membeli bijih timah dari penambang ilegal dan mengolahnya tanpa studi kelayakan bersama PT Timah, BUMN. Hal ini menyebabkan pembayaran lebih mahal dan kerusakan lingkungan.